Marilah kita menjadi konsumen cerdas - Halo teman-teman kali ini saya ingin share sebuah gagasan penting buat kita semua yang ber-kaitan dengan perayaan hari konsumen nasional pada 23 april mendatang. kalau menurut saya sebagai seorang manusia jelas kehidupan kita tak bisa terlepas dari ber-belanja. Tanpa disadari sebenarnya kita selalu berbelanja buat kepentingan pokok hidup kita. karena hanya dengan begitulah akhirnya kita bisa mendapatkan yang berkualitas tinggi baik itu produk pangan maupun non pangan.
Namun kita tidak menyadari bahwa sebenarnya sebagai konsumen kita perlu menjadi konsumen yang cerdas, kenapa begitu .? karena ini berkaitan dengan tingkah laku kita sebagai konsumen yang hanya memikirkan produk yg ingin dibeli tanpa kita pikirkan kualitas serta kuantitas produk tersebut.
Sebagai seorang konsumen kita harus menerapkan pola konsumen cerdas paham perlindungan konsumen pada diri kita. khusunya buat mereka yang pola hidup-nya sangat konsumtif dimana mereka jarang sekali memperhatikan unsur-unsur penting pada barang. seperti label kemasan produk sebelum membeli, hal ini sering terjadi bahkan tidak sedikit konsumen yang tertipu dengan produk kurang mutu tersebut, jelas hal ini dapat menimbulkan kekecewaan yang mendalam terlebih bila produk tersebut terbilang mahal.
Lalu apa yang harusnya kita lakukan supaya terhindar dari produk kurang mutu tersebut.? Yaitu dengan merubah sedikit pola konsumtif kita kemudian jadilah “konsumen yang cerdas”. Karena dengan begitulah dijamin kalian akan mengetahui mana produk bagus mana yang bukan. Karena konsumen cerdas itu biasanya paham perlindungan konsumen menyangkut hak-hak serta kewajiban konsumen, sebenarnya berita tentang konsumen cerdas ini telah disampaikan oleh Dirjen Perlindungan konsumen beberapa waktu silam dalam website reseminya http://ditjenspk.kemendag.go.id/.
Dan sebenarnya pemerintah juga telah menetapkan dalam nota kesepahaman yang disepakati oleh beberapa pihak terkait dalam penegakkan konsumen, didalam nota tersebut pemerintah telah melakukan objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standarisasi produk, pencantuman label khusus serta petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan / garansi. Biasanya produk-produk tersebut termasuk produk elektronik seperti hanphone dan sejenisnya.
Dengan adanya nota ksepahaman ini diharapkan terjadinya penegakkan hukum lebih terhadap perlindungan konsumen dapat dilakukan secara lebih intensif. Sehingga dapat meminimalisir-kan keberadaan barang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU perlindungan konsumen. Dan sebenarnya posisi kita sebagai konsumen juga telah dilindungi oleh undang-undang yang berlaku yang tertera di bawah ini :
Nah, jika kita semua telah menyadari betapa penting nya jadi konsumen cerdas itu, kenapa tidak kita tanamkan se-dini mungkin, maka dari itu Marilah kita menjadi konsumen cerdas.